Bupati Serang Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Raperda Penataan Ruang dan Aset Dibahas Pansus

SERANG, (gerbangbanten.com) – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya pembahasan regulasi daerah secara terbuka, terukur, dan berbasis data. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul bupati, sekaligus mengikuti penyampaian Raperda prakarsa DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pembahasan sejumlah Raperda menjadi bagian penting dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dua isu yang mendapat perhatian khusus adalah penataan ruang dan pengelolaan aset daerah. Keduanya dinilai memiliki peran strategis karena berkaitan dengan arah pembangunan wilayah, pemanfaatan ruang, serta pengelolaan kekayaan milik pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penataan Ruang dan Aset Daerah Dibahas Lebih Lanjut

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda. Berbagai pertanyaan dan masukan DPRD akan ditindaklanjuti sebelum pembahasan regulasi memasuki tahapan berikutnya.

Menurutnya, sejumlah materi Raperda akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus), terutama yang berkaitan dengan penataan ruang dan aset daerah.

“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.

Ia menilai kedua persoalan tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat karena memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

Penataan ruang menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan wilayah, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. Sementara itu, pengelolaan aset daerah memerlukan kejelasan regulasi agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” ujarnya.

Melalui pembahasan pansus, substansi Raperda diharapkan dapat dikaji secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan masukan DPRD serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemkab Serang Siapkan Data Tertulis

Selain menjawab pandangan fraksi dalam rapat paripurna, Pemkab Serang juga akan menindaklanjuti sejumlah pertanyaan DPRD melalui penyampaian data pendukung secara tertulis.

Ratu mengatakan, kelengkapan data diperlukan untuk mendukung proses pembahasan agar setiap persoalan yang muncul dapat dikaji berdasarkan informasi yang memadai.

” Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas materi Raperda. Data yang disampaikan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu DPRD melakukan pendalaman terhadap substansi regulasi, sekaligus memperjelas dasar pertimbangan atas kebijakan yang akan ditetapkan.

Dalam proses pembentukan peraturan daerah, pembahasan yang didukung data dan argumentasi yang jelas diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Peninjauan RTRW Mengacu Ketentuan Perundang undangan

Terkait penataan ruang, Ratu menegaskan bahwa kajian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang masih berlangsung. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peninjauan kembali rencana tata ruang.

“Ini masih terus dikaji ya, karena kan memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi itu sudah ada aturannya dari undang undang,” jelasnya.

Peninjauan RTRW merupakan tahapan penting untuk mengevaluasi kesesuaian rencana tata ruang dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme dan persyaratan peninjauan kembali.

Bagi Kabupaten Serang, pembahasan penataan ruang memiliki arti strategis karena regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pemanfaatan wilayah dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Karena itu, proses kajian perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum, kebutuhan pembangunan, serta kepentingan masyarakat.

Pembahasan Raperda Diharapkan Menghasilkan Regulasi Berkualitas

Rapat paripurna tersebut menegaskan pentingnya komunikasi antara Pemkab Serang dan DPRD dalam menyelesaikan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, rencana pembahasan melalui pansus, serta penyampaian data pendukung menjadi bagian dari proses untuk memperjelas substansi dan arah kebijakan yang akan diatur.

Khusus untuk Raperda terkait penataan ruang dan aset daerah, pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat, memberikan kepastian dalam pelaksanaannya, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan demikian, pembentukan Perda tidak berhenti pada penyelesaian tahapan legislasi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Serang.(ADV)

Pos terkait