BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasi Program MLT dan SERTAKAN Kepada Anggota PLPN

TANGERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Perkumpulan Lembaga Personalia Nasional (PLPN) gelar sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di Aula Metro Hospital Cikupa Tangerang. Rabu, (18/06/2025).

Turut hadir dalam acara sosialisasi MLT tersebut ialah Direktur RS Metro Hospital, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma dan Ketua Umum PLPN Imasihi. Adapun jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 90 orang dari anggota PLPN.

Berita Lainnya

Dalam sosialisasinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program tambahan berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“MLT ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT, yang mencakup Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” kata Ibkar.

Ibkar menjelaskan bahwa program MLT ini merupakan upaya untuk mendukukung program pemerintah dengan target 3 juta rumah. “Program MLT ini berlaku buat anggota aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dananya disiapkan dari Ivestasi JHT yang di dukung oleh Bank Pemerintah,” ucapnya.

“Dan pengambilan kredit kepemilikan rumah bisa dimana saja lokasinya dengan tiga skema yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kredit kepemilikan rumah dengan plafon hingga Rp500 juta dan tenor hingga 30 tahun. Kredit pinjaman uang muka rumah dengan plafon hingga Rp150 juta, dan kredit konstruksi rumah dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun,” lanjutnya.

Tidak lupa, Ibkar juga mensosialisasikan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) kepada seluruh peserta yang hadir.

Ibkar menyebutkan bahwa program Sertakan adalah gerakan nasional yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan agar peduli dan melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di sekitar mereka.
“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal, seperti asisten rumah tangga, pedagang, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya, yang mungkin belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja untuk turut serta mendukung program SERTAKAN ini. Mari kita lindungi pekerja informal di sekitar kita melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ajaknya.

Pos terkait