Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Yani Suryani, Ojiri dan Subagyono.
Diketahui, Almarhum Yani Suryani merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai P3K paruh waktu di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Serang. Ahli waris Almarhum menerima manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 178.500.000 dengan rincian santunan kematian Rp. 20.000.000, santunan pemakaman Rp. 12.000.000, biaya pemakaman Rp. 10.000.000 dan santunan beasiswa (2 orang anak) Rp. 136.500.000.
Sedangkan, Almarhum Ojiri juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja di Perumdam Tirta Madani. Ahli waris Almarhum menerima manfaat program JKM sebesar Rp. 186.000.000.
Selanjutnya, Almarhum Subagyono merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan. Ahli waris Almarhum menerima manfaat program JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Penyerahan manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Sekda Kota Serang H. Nanang Saefudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi pada saat apel pagi di Alun-alun Kota Serang. Senin, 11 Mei 2026.
Saat ditemui, Sekda Kota Serang H. Nanang Saefudin mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan manfaat program Jaminan Kematian kepada P3K paruh waktu dan pekerja rentan yang ada di Kota Serang.
“Santunan meninggal ini merupakan kolaborasi Pemkot Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kawan kita, sahabat kita mendapatkan santunan yang layak dari kita semua termasuk anak-anaknya dijamin sampai masuk kuliah. Kita berikan santunan ini karena memang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nanang.
“Dan ini adalah bagian dari sentuhan pemerintah daerah guna melindungi pegawainya atau bawahannya agar punya jaminan untuk masa depan,” ungkapnya.
Selain itu, Nanang juga menyebutkan bahwa terkait rencana perlindungan pekerja rentan di Kota Serang akan dilakukan secara bertahap. “Tentunya akan kita lakukan secara bertahap karena mengingat kemampuan fisikal kita. Dan mudah-mudahan ada relaksasinya,” harap Nanang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harap Uus.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa periode Januari-April 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Serang sebesar Rp. 84.984.433.269 dengan total klaim sebanyak 6.743 klaim
Adapun rinciannya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 69.702.161.470, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 7.429.597.239., Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 3.865.500.000., Jaminan Pensiun sebesar Rp.2.514.674.560., dan Beasiswa sebesar Rp. 1.472.500.000.
“Dan kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Serang dapat terus berkolaborasi dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di wilayah Kota Serang,” tutup Uus.
Sementara itu, ahli waris Almarhum Yani Suryani mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Serang dan BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan. “Santunan ini sangat bermanfaat bagi kami. Dan santunan ini akan kami manfaatkan untuk biaya anak sekolah,” ucapnya. (**)
buatkan judul






