SERANG, (Gerbang Banten) – Menjadi pahlawan di masa sekarang tidak selalu harus mengangkat senjata atau berada di medan perjuangan. Masyarakat juga dapat mengambil bagian dalam mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Salah satunya dengan memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Semangat tersebut sejalan dengan program Bebas Denda Pajak Daerah yang dihadirkan Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 2026.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Kepala BAPENDA Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.
Menurutnya, semangat perjuangan para pahlawan perlu diteruskan melalui tindakan positif sesuai peran masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kalau dahulu para pahlawan berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, sekarang kita bisa mengisi kemerdekaan dengan berkontribusi bagi pembangunan. Salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Wahyu menjelaskan, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administrasi agar wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya.
Tidak hanya itu, berbagai kanal pembayaran juga disediakan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih praktis.
Mulai dari bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA hingga Pos Indonesia.
Ia berharap momentum Hari Pahlawan dapat menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah membutuhkan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Mari jadikan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi kita untuk Kota Serang. Dengan kebersamaan, kita bisa membangun daerah yang lebih baik,” tuturnya. (ADV)






