BPJS Ketenagakerjaan Serang Edukasi Karyawan Chandra Asri Soal MLT, JMO, dan Pemutakhiran Data

BJPS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya menggelar sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) serta pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada sejumlah karyawan PT. Chandra Asri Pasifik, Tbk. Jalan Raya Anyer KM. 123, Ciwandan, Cilegon, Selasa (7/10/2025). Sosialisasi  bertujuan memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi kepada perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang aplikasi JMO.

“Sosialisasi ini kami selenggarakan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuanya  memberikan kemudahan dalam penyampaian beberapa informasi melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di manapun dan kapanpun,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Uus Supriyadi saat melakukan sosialisasi saat penyerahan santunan kepada ahli waris karyawan PT. Chandra Pelabuhan Nusantara anak perusahaan PT. Chandra Asri Pasifik, Tbk yang meninggal dunia. Selasa (7/10/2025).

Berita Lainnya

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

 

 BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan:

1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta

4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)

3. Terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM

4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program

5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)

7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan

8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK

adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal:

1. Layanan fisik: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda.

2. Layanan digital: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut:

cara mengakses aplikasi JMO:

1. Login menggunakan akun terdaftar

2. Pilih menu Lainnya

3. Pilih Perumahan Pekerja

4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP

5. Pilih Bank Kerja Sama

6. Isi data pengajuan

7. Unggah dokumen pendukung

8. Klik tombol Submit

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” kata Uus.

Manfaat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Uus mengatakan, ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.

“Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Uus.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua.  Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti.

Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo dibawah Rp 10 juta.

Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore,” pungkas Uus.

Sosialisasi Jamsostek Mobile (JMO) dan pemutakhiran data menekankan pentingnya pembaruan informasi peserta melalui aplikasi JMO agar layanan seperti cek saldo dan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat. Sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah mengedukasi peserta mengenai fitur JMO, termasuk pengkinian data diri dan biometrik, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan digital tanpa harus datang ke kantor cabang.

Mengapa Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Penting?

Kemudahan Akses Layanan:
Aplikasi JMO memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses berbagai layanan secara digital, seperti mengecek saldo JHT, mengajukan klaim, melacak status klaim, dan melihat kartu digital.

Kecepatan dan Efisiensi:
Dengan data yang mutakhir, proses pengajuan dan pencairan klaim JHT dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, bahkan bisa selesai dalam hitungan menit.

Akurasi Data:
Pemutakhiran data memastikan informasi kependudukan, kontak, dan bank peserta akurat, yang sangat penting untuk verifikasi dan kelancaran proses klaim.

Peningkatan Kenyamanan Peserta:
Dengan adanya layanan digital ini, peserta dapat mengelola kepesertaan mereka dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor cabang, sehingga lebih nyaman.

Proses Pemutakhiran Data Melalui Aplikasi JMO

Unduh Aplikasi:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store di ponsel berbasis Android atau iOS.

Masuk dan Verifikasi:
Masuk ke aplikasi dan lakukan proses verifikasi dengan mengambil foto diri untuk biometrik wajah.

Lengkapi Data:
Lengkapi atau perbarui data yang diminta, seperti data kependudukan, kontak, NPWP, dan data rekening bank.

Konfirmasi:
Konfirmasi data yang sudah diperbarui untuk menyelesaikan proses pengkinian data.

Apa yang Bisa Dilakukan Setelah Pemutakhiran Data?

Setelah data diperbarui, peserta dapat:
– Melihat dan memantau saldo JHT mereka.
– Mengajukan dan melacak klaim JHT secara online.
– Melihat kartu kepesertaan digital mereka.
– Mendapatkan informasi tentang program jaminan sosial lainnya. (Mar)

Pos terkait