Serang, (gerbangbanten.com) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi, yaitu RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025), Ati menjelaskan bahwa pengadaan mamin kering pada tahun 2024 sudah direncanakan seiring rencana operasional kedua rumah sakit tersebut di akhir tahun yang sama.
“Pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan pada November 2024, dengan ketentuan masa kedaluwarsa (expired date/ED) minimal 18 bulan. Jika ada barang yang ED-nya kurang dari itu, penyedia wajib mengganti,” jelasnya.
BPK menemukan dua item barang yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak penyedia telah mengganti produk tersebut pada Mei 2025, sesuai arahan BPK.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan harga sebesar Rp251,7 juta berdasarkan perbandingan dengan harga pasar. Ati menegaskan bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.
Menanggapi temuan ini, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, memastikan bahwa seluruh kerugian negara sudah diselesaikan oleh pihak terkait.
“Jangan sampai kejadian lagi. Tapi yang ini sudah clear. Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit sudah menyelesaikannya.
Sebelumnya, BPK mengungkap pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar oleh Dinkes Banten melalui dua penyedia, CV DPS dan CV PBS, padahal rumah sakit belum mulai beroperasi. BPK juga menyoroti pengadaan mamin dimasukkan dalam pos Belanja Barang Habis Pakai, yang dinilai tidak sesuai karena belum ada kegiatan pelayanan pasien.
Meski terjadi keterlambatan operasional rumah sakit, seluruh kekeliruan administratif dan keuangan telah dikoreksi, dan Dinkes memastikan hal ini tidak akan terulang kembali.*