TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang tahun 2024. Keputusan tersebut disepakati pada rapat paripurna pada Senin, (28/10) yang disimbolkan dengan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD bersama Pj. Bupati.
Tertanggal (05/07) lalu, Pj. Bupati telah mengajukan perubahan melalui surat Nomor P/100.3.2/ 9932-Bag.Huk/ VII/ 2024 perihal Permohonan Perubahan Judul Rancangan Peraturan Daerah. Semula Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang diubah menjadi Rancangan Perda tentang Perusahan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Syariah Kabupaten Tangerang.
PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2015 dan disesuaikan kembali dengan Peda No. 8 Tahun 2019. Kedua peraturan ini menjadi landasan legal formal bagi PT. LKM Artha Kerta Raharja untuk melayani masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan Perbankan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, lembaga ini memiliki tugas utama dalam:
Memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman maupun pembiayaan usaha mikro;
Mengelola simpanan serta memberikan jasa konsultasi usaha, yang tidak berorientasi pada keuntungan semata.
Dalam perjalanannya, PT. LKM Artha Kerta Raharja berperan vital dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak memiliki akses perbankan melalui berbagai bentuk kredit, mulai dari produktif hingga konsumtif. Fasilitas kredit ini melayani kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk untuk modal usaha kecil, biaya pendidikan, serta untuk melunasi pinjaman rentenir atau pinjaman ilegal.
Transformasi PT. LKM Artha Kerta Raharja dari konvensional ke LKM Syariah merupakan langkah strategis yang didorong oleh berbagai faktor penting, antara lain:
Pasal 104 ayat 2 Perda No. 8 Tahun 2019, yang membuka peluang bagi PT LKM Artha Kerta Raharja untuk mengelola usahanya berdasarkan prinsip syariah;
Dukungan terhadap Visi Religius Kabupaten Tangerang;
Peraturan OJK No. 19 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan LKM baik secara konvensional maupun syariah;
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. LKM Artha Kerta Raharja tanggal 21 April 2022 yang menyepakati perubahan bentuk usaha;
Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang mendukung pembentukan LKM Syariah;
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan industri.
Dengan transformasi PT. LKM Artha Kerta Raharja dari konvensional ke LKM Syariah tentu merupakan suatu pencapaian yang sangat membanggakan oleh kita semua. Melalui LKM Syariah, kita berharap akan tercipta keberkahan dan manfaat yang lebih luas dan adil bagi masyarakat Kabupaten Tangerang serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
(HR/humpropub)