SERANG, (Gerbang Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Serang telah membayarkan klaim sebesar Rp. 774.398.550.750 dengan jumlah peserta yang menerima klaim sebanyak 104.118 peserta sepanjang tahun 2024.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang terhitung awal Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi selama tahun 2024. Adapun totalnya klaimnya sebesar Rp. 774.398.550.750,” kata Uus. Selasa, (04/03).
Adapun rinciannya, lanjut Uus menyebutkan bahwa untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 39.718 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp. 496,918,948,550.
Selanjutnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 7.936 kasus namun terdapat 177 kasus kecelakan kerja meninggal dunia dengan nominal sebesar Rp. 70,897,341,720. Lalu, program Jaminan Kematian (JKM) dengan 4.386 kasus terdapat 1.402 diantaranya penerima beasiswa sehingga totalnya sebesar Rp. 132,302,500,000.
Sedangkan untuk Program Jaminan Pensiun (JP) dengan 28.398 kasus klaim terdapat sebanyak 1.489 klaim secara lumpsum (semua saldo) dan siasanya berkala karena peserta meninggal dunia atau cacat total teap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 36,819,734,810. Terakhir, program JKP dengan 23.680 kasus dengan nominal Rp. 37,460,025,670.
Uus menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang beserta jajaran akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik pelayanan melalui online maupun onsite, sehingga peserta dapat merasakan kemudahan dan kelancaran dari setiap pelayanan yang diberikan.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta”, ungkap Uus.