‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang : Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa dari Mana Saja

Uus Supriyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang

Serang, (Gerbang Banten) – Para pekerja yang telah mencairkan status kepesertaannya kini tidak perlu lagi pulang ke kampung halaman atau kembali ke kota asal perusahaan tempat mereka dulu bekerja hanya untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

‎Hal tersebut diungkapkan Uus Supriyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dalam acara temu media Jumat 19 Juni 2026.

‎Uus Supriyadi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim saat ini sudah terintegrasi secara nasional dan dapat diakses dari luar daerah secara penuh.

Integrasi sistem ini dirancang untuk memangkas serta menghemat biaya perjalanan para peserta yang telah berpindah domisili.

“Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah berbasis digital dan bersifat nasional. Di mana pun peserta berada, hak mereka tetap bisa dicairkan dengan mudah tanpa harus terikat pada lokasi kantor cabang tempat kartu pertama kali diterbitkan,” tegas Uus.

Untuk memudahkan peserta di luar daerah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jalur utama yang fleksibel:

1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Inovasi digital ini dikhususkan bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta. Melalui fitur biometric facial recognition (perekaman wajah), peserta dapat melakukan pencairan secara mandiri lewat ponsel. Proses verifikasi hanya memakan waktu sekitar 15 menit tanpa perlu interaksi fisik sama sekali.

2. Layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Lapak Asik. Dokumen persyaratan cukup diunggah dalam bentuk digital. Proses wawancara verifikasi nantinya dilakukan oleh petugas melalui panggilan video (video call), sehingga peserta bisa tetap berada di rumah atau lokasi mereka saat ini.

3. Kebijakan Borderlines di Kantor Cabang Fisik

‎Bagi peserta yang mengalami kendala digital atau lebih memilih layanan langsung, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan sistem terbuka di seluruh kantor cabang. Peserta dari luar daerah diizinkan untuk mendatangi kantor cabang terdekat di kota mana saja untuk menyerahkan dokumen asli seperti KTP, Kartu Peserta, dan Surat Keterangan Kerja (Paklaring).

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar peserta memastikan status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan minimal satu bulan sebelum mengajukan klaim, serta memastikan seluruh data identitas pada dokumen pendukung sudah sinkron dan valid guna menghindari penundaan pencairan.

Pos terkait