KOTA TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembaruan (update) data Kartu Keluarga (KK). Langkah ini penting dilakukan guna memastikan validitas data kependudukan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.
Proses pembaruan KK, kini dapat dilakukan dengan sangat mudah secara daring. Masyarakat cukup mengakses situs resmi layanan administrasi kependudukan di sobatdukcapil.tangerangkota.co.id.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pembaruan data Kartu Keluarga merupakan awal dari tertib administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada ketepatan pemberian layanan publik lainnya, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan hingga integrasi bantuan sosial.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan layanan online melalui Sobat Dukcapil ini. Prosesnya cepat, transparan dan yang terpenting adalah seluruh layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Kesadaran untuk mengupdate data keluarga secara mandiri sangat penting agar data kependudukan kita selalu akurat dan valid,” ujar Rizal.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Urus dokumen secara mandiri demi keamanan data pribadi. Jika ada oknum yang meminta biaya atau melakukan pungutan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kami melalui kanal pengaduan resmi seperti Lapor Laksa atau nomor WhatsApp yang telah disediakan,” tegasnya.
Masyarakat kini dapat mengurus dokumen tersebut secara praktis lewat situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Masuk melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
2. Masukkan username dan password, lalu klik login.
3. Klik menu Kependudukan.
4. Pilih opsi Kartu Keluarga, lalu klik Cari.
5. Silakan pilih jenis pengajuan yang ingin diajukan, seperti: Membentuk Keluarga Baru, Numpang Kartu Keluarga, Rusak/Hilang/Barcode, Pembaharuan Data, atau Pisah Kartu Keluarga.
6. Lengkapi data diri lainnya dan upload dokumen yang diminta.
7. Lakukan foto selfie dan tanda tangan digital.
8. Klik submit pengajuan. (*)






