TANGERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia untuk melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun sosialisasi mengenai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut disampaikan oleh Azwarsyah selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang di Masjid Jami Al Kautsar Talaga Bestari pada Minggu, 15 Maret 2026.
Selain itu, kegiatan sosialisasi mengenai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga dihadiri oleh KH Tatang serta puluhan perwakilan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tangerang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penggiat Masjid yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang. Dimana tujuannya untuk memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ibkar.
“Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh Marbot Masjid maupun penggiat Masjid yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini agar terlindung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Ibkar.
Lebih lanjut, Ibkar berharap melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Diharapkan DMI dan DKM dapat menjadi perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Ibkar.
Terakhir, Ibkar menyebutkan bahwa melalui kolaborasi tersebut, dirinya menargetkan sebanyak-banyaknya ekosistem masjid terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dan melalui kolaborasi ini, kami menargetkan hingga 31 Desember 2026 nanti akan banyak kepesertaan BPU khusus DKM wilayah Kabupaten Tangerang yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tutup Ibkar.






