Work-Life Balance sebagai Hak Pekerja di Era Modern

Oleh : Maulidya Larasati Mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang

OPINI, (Gerbangbanten.com) – Perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja telah membawa banyak manfaat bagi dunia ketenagakerjaan. Kemudahan komunikasi, sistem kerja fleksibel, dan meningkatnya penggunaan teknologi digital memungkinkan pekerjaan dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul tantangan baru, yaitu semakin kaburnya batas antara kehidupan pribadi dan kehidupan pekerjaan. Banyak pekerja yang tetap harus menjawab pesan, menghadiri rapat daring, atau menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah work-life balance hanya sekadar kebutuhan, atau sudah menjadi bagian dari hak pekerja yang harus dilindungi oleh hukum?

Work-life balance merupakan kondisi ketika seseorang mampu menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dengan kehidupan pribadi, keluarga, kesehatan, dan aktivitas sosialnya. Keseimbangan ini penting karena pekerjaan bukan satu-satunya aspek dalam kehidupan manusia. Setiap individu juga memiliki hak untuk beristirahat, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta menjalani kehidupan sosial yang layak. Ketika pekerjaan mulai mengambil sebagian besar waktu dan energi seseorang, kualitas hidup pekerja dapat menurun dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti stres, kelelahan, hingga gangguan kesehatan mental.

Meskipun istilah work-life balance belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, substansi mengenai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi pekerja dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan tidak hanya dipandang sebagai sarana memperoleh penghasilan, tetapi juga harus menjamin kualitas hidup yang layak bagi pekerja.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, konsep work-life balance sebenarnya memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan hak-hak pekerja. Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja. Pengaturan mengenai jam kerja tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga untuk melindungi pekerja dari beban kerja yang berlebihan.

Meskipun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh work-life balance. Tidak sedikit perusahaan yang secara tidak langsung menuntut pekerjanya untuk selalu tersedia di luar jam kerja. Perkembangan teknologi digital bahkan membuat batas waktu kerja menjadi semakin tidak jelas. Pesan pekerjaan yang masuk pada malam hari, tugas yang harus diselesaikan saat akhir pekan, hingga budaya lembur yang dianggap sebagai bentuk loyalitas merupakan fenomena yang masih sering ditemukan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang telah ada belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan dunia kerja modern.

Dari sudut pandang penulis, work-life balance seharusnya tidak lagi dipandang sebagai fasilitas tambahan yang diberikan oleh perusahaan, melainkan sebagai bagian dari hak pekerja yang perlu dihormati dan dilindungi. Produktivitas yang tinggi tidak selalu identik dengan jam kerja yang panjang. Sebaliknya, pekerja yang memiliki waktu istirahat yang cukup serta kondisi mental yang baik justru cenderung mampu bekerja lebih efektif dan menghasilkan kinerja yang optimal. Oleh karena itu, perusahaan perlu membangun budaya kerja yang lebih sehat dengan menghormati batas waktu kerja dan memberikan ruang bagi pekerja untuk menikmati kehidupan pribadinya.

Selain peran perusahaan, pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jam kerja dan hak istirahat pekerja. Di beberapa negara bahkan mulai berkembang konsep *right to disconnect*, yaitu hak pekerja untuk tidak merespons komunikasi pekerjaan di luar jam kerja. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keseimbangan kehidupan dan pekerjaan semakin mendapatkan perhatian dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan global.

Pada akhirnya, work-life balance bukan hanya persoalan kenyamanan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan hukum di bidang ketenagakerjaan. Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi perlu ditempatkan sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pekerja tidak hanya dituntut untuk produktif, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan yang sehat dan berkualitas di luar pekerjaannya.

Pos terkait