Oleh Latifah Mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
OPINI, (gerbangbanten.com) – Perkembangan ekosistem digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk bagi anak-anak. Akses terhadap internet, media sosial, dan berbagai platform digital kini menjadi bagian dari keseharian. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius terkait perlindungan anak dari berbagai bentuk risiko seperti eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Secara yuridis, perlindungan anak di Indonesia telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara, pemerintah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap anak, termasuk dalam ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sosial modern.
Namun demikian, implementasi perlindungan anak dalam ekosistem digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Ruang digital yang bersifat terbuka dan tanpa batas (borderless) membuat anak sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Di sisi lain, literasi digital anak dan orang tua yang belum merata menyebabkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi tidak optimal.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan realitas sosial di lapangan.
Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan regulasi yang adaptif. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai aturan turunan terkait perlindungan data pribadi, namun penegakan dan pengawasan terhadap platform digital masih menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks ini, negara tidak hanya dituntut untuk hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung aktif (active protector) bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan anak di ruang digital. Tidak cukup hanya dengan regulasi normatif, tetapi juga harus disertai dengan penguatan literasi digital, pengawasan platform digital, serta kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan penyedia layanan digital. Negara juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan digital selalu berorientasi pada prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Pada akhirnya, perlindungan anak dalam ekosistem digital bukan hanya isu hukum semata, tetapi juga isu moral dan sosial. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Tanpa upaya kolektif tersebut, anak-anak akan terus menjadi kelompok paling rentan dalam arus deras perkembangan teknologi yang tidak terbendung.






