CILEGON, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kota Cilegon menggelar Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) Tahun 2027 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Asisten Daerah II, Bagian Administrasi Pemerintahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para pendamping, serta unsur kewilayahan.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan dan memfasilitasi kegiatan finalisasi Juknis DPWKel Tahun 2027. Menurutnya, DPWKel merupakan agenda rutin tahunan yang petunjuk teknisnya terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan arah pembangunan daerah. “DPWKel ini merupakan agenda rutin tahunan. Hanya saja, petunjuk teknisnya selalu kita update dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang kita butuhkan, terutama diselaraskan dengan RPJMD, visi-misi Pak Wali Kota, termasuk program-program prioritas dan janji politik beliau,” ujar Aziz.
Ia menegaskan, arah pembangunan melalui DPWKel tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik atau infrastruktur, tetapi juga harus mampu menyentuh kebutuhan masyarakat melalui berbagai program non-infrastruktur. “Kegiatan mungkin masih di sekitar infrastruktur, tetapi ada juga kegiatan-kegiatan lain di luar itu karena banyak OPD yang terlibat sebagai stakeholder. Ada Dinas Sosial, Perpustakaan dan OPD lainnya. Jadi, pembangunan di kewilayahan Kota Cilegon dapat kita sentuh bukan hanya dari infrastruktur, tetapi juga pembangunan non-infrastruktur, termasuk dari sisi sosial,” katanya.
Menurut Aziz, finalisasi Juknis DPWKel menjadi langkah penting dalam memperkuat percepatan pembangunan di tingkat kelurahan. Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Wali Kota Cilegon dalam mewujudkan Cilegon yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. “Finalisasi Juknis DPWKel ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan mengikutsertakan OPD terkait. Ke depan tinggal kita pertajam agar antara OPD, kecamatan, kelurahan dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.
Aziz mengingatkan agar pelaksanaan DPWKel benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antara OPD pengampu, kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat harus terus diperkuat. “Jangan sampai tujuan yang kita rencanakan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di lapangan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya.
Dalam arahannya, Aziz juga menekankan sejumlah persoalan perkotaan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kegiatan DPWKel Tahun 2027. Di antaranya adalah penanggulangan banjir melalui pembangunan dan perbaikan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, serta penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). “Masalah kita saat ini di lapangan adalah penanggulangan banjir, persampahan dan RTLH. Itu merupakan program-program prioritas Pak Wali Kota yang juga dapat dikerjakan melalui DPWKel, selain pembangunan infrastruktur lingkungan yang selama ini sudah rutin dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait penanganan banjir, Aziz menjelaskan bahwa ruang lingkup DPWKel diarahkan pada persoalan drainase di lingkungan masyarakat, sementara penanganan infrastruktur berskala kota tetap menjadi kewenangan OPD teknis. “Untuk drainase lingkungan, itu bisa dilaksanakan melalui Pokmas di lingkup RT dan RW. Sementara kalau drainase kota, tentu menjadi kewenangan PUPR. Jadi ruang lingkupnya jelas dan tidak saling tumpang tindih,” jelasnya.
Ia memastikan pelaksanaan program melalui DPWKel akan dilakukan dengan pendampingan dari OPD terkait. Dengan adanya pendataan dan koordinasi yang telah dilakukan, setiap kegiatan pembangunan diharapkan dapat terintegrasi dengan program perangkat daerah. “Tidak akan terjadi tumpang tindih dengan PUPR maupun OPD lainnya. Justru dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari OPD. Jika Pokmas mengerjakan kegiatan di satu lokasi, maka OPD teknis tidak akan mengerjakan kegiatan yang sama di tempat yang sama,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Aziz juga meminta para pendamping untuk terus memberikan pendampingan kepada aparatur kelurahan dan kelompok masyarakat agar seluruh ketentuan yang tertuang dalam Juknis DPWKel dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Ia berharap proses finalisasi yang dilakukan selama dua hari tersebut dapat menghasilkan petunjuk teknis yang komprehensif, mudah diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat di tingkat kewilayahan. “Mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Cilegon. DPWKel harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya. (*)






