Jakarta, (Gerbang Banten) – PT Jasa Raharja terus mempercepat proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan yang melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Hingga saat ini, santunan bagi 16 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada seluruh ahli waris, sementara seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan guarantee letter di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan seluruh santunan secara cepat, tepat, dan transparan. Hal ini disampaikan Ariyandi usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi.
Ariyandi menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama pihak rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban guna memastikan kelancaran proses administrasi. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi ahli waris agar seluruh hak korban dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Ariyandi menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Terkait nominal santunan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.






