Cilegon, (Gerbang Banten) — Sebagai kota industri yang setiap harinya dilintasi ribuan kendaraan niaga bertonase besar, Kota Cilegon menghadapi tantangan tersendiri dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Tantangan inilah yang menjadi benang merah pembahasan dalam program Dialog Eksklusif Samsat yang digelar Banten TV bertempat di Lantai 3 Samsat Cilegon pada Kamis, 12 September 2026, dengan tema “Optimalisasi Pajak untuk Infrastruktur Kota Baja dan Keselamatan Berkendara”.
Dialog yang berlangsung selama 48 menit dalam empat segmen ini menghadirkan narasumber lintas instansi, yakni Tb. Mochamad Kurniawan, S.E., M.M. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD)/Samsat Cilegon, Agung Sugiarto selaku Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan PKB UPTD PPD Samsat Kota Cilegon, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, serta Fawaz Amin selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cilegon.
Mewakili Jasa Raharja, Fawaz Amin menyoroti satu komponen yang kerap luput dari perhatian masyarakat setiap kali membayar pajak kendaraan tahunan: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nominalnya relatif kecil sekitar Rp35 ribu per tahun untuk sepeda motor dan sekitar Rp143 ribu untuk mobil pribadi namun manfaatnya jauh melampaui angka tersebut. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan di Indonesia ini dikelola Jasa Raharja dengan prinsip gotong royong, menjamin perlindungan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki, tanpa perlu mendaftar lebih dahulu atau membayar premi tambahan.
“Banyak masyarakat tidak menyadari hal ini karena komponennya menempel begitu saja di struk pajak. Karena itu kami terus mendorong edukasi, terutama untuk pengendara dengan mobilitas tinggi di Cilegon sopir angkutan barang, ojek daring, hingga pekerja shift industri yang setiap hari berada di jalan karena merekalah yang paparan risikonya paling besar,” ujar Fawaz Amin.
Lebih jauh, dialog turut mengulas peran Jasa Raharja yang tidak berhenti pada pemberian santunan pascakejadian. Bersama kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan, Jasa Raharja rutin melakukan survei dan pemetaan titik rawan kecelakaan atau blackspot, mengevaluasi kondisi geometrik jalan, kelengkapan rambu, marka yang memudar, hingga penerangan jalan. Data kecelakaan yang terhimpun dari proses klaim santunan turut dianalisis untuk membaca pola kejadian ruas mana yang paling sering memakan korban, pada jam berapa, serta jenis kendaraan apa yang paling sering terlibat. Hasil analisis tersebut kemudian dirangkum menjadi dokumen rekomendasi bersama bagi instansi berwenang sebagai dasar perbaikan infrastruktur, khususnya di jalur logistik kawasan industri.
Menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat mengenai kaitan status pajak kendaraan dengan proses klaim santunan, Fawaz Amin menegaskan bahwa SWDKLLJ bersifat kolektif dan semangat undang-undangnya adalah melindungi korban di jalan. Ia turut menguraikan alur pengajuan klaim yang relatif sederhana, dimulai dari pelaporan kejadian ke kepolisian terdekat, penerbitan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit melalui sistem digital JRCare yang telah terhubung dengan ribuan rumah sakit rekanan, hingga pencairan santunan kepada ahli waris setelah proses verifikasi. Adapun besaran santunan yang berlaku meliputi Rp50 juta bagi korban meninggal dunia, jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta bagi korban luka-luka, biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Pada segmen penutup, Fawaz Amin menyampaikan imbauan kepada dua kelompok pengguna jalan di Kota Cilegon. Bagi pelaku usaha angkutan barang, aspek keselamatan perlu dipastikan sebelum kendaraan beroperasi mulai dari kondisi rem, ban, muatan yang tidak melebihi kapasitas, hingga kesiapan fisik pengemudi. Sementara bagi pengendara pribadi, imbauan disampaikan secara sederhana: patuhi rambu dan batas kecepatan, gunakan helm atau sabuk pengaman, serta hindari penggunaan ponsel saat berkendara.
“Pastikan pajak kendaraan dan SWDKLLJ selalu aktif. Bukan hanya soal legalitas administrasi, tetapi hal inilah yang membuat proses verifikasi santunan menjadi jauh lebih cepat apabila suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan. Tertib administrasi dan tertib berlalu lintas adalah dua sisi mata uang yang sama-sama menjaga keselamatan bersama,” tutup Fawaz Amin.
Melalui dialog ini, Jasa Raharja bersama UPTD PPD Samsat Cilegon menegaskan bahwa taat pajak, infrastruktur yang layak, dan keselamatan berkendara merupakan satu siklus yang saling mengunci. Semakin banyak kendaraan yang tercatat aktif dan membayar SWDKLLJ, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi korban kecelakaan; dan semakin lengkap data yang terhimpun, semakin akurat masukan yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah dalam membenahi titik-titik rawan di jalan. Momentum program relaksasi dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pun dimanfaatkan untuk memperluas edukasi manfaat SWDKLLJ kepada masyarakat Kota Cilegon.






