SERANG – Wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tiga peserta aktif, pada Rabu (8/10/2025).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, didampingi Asisten Deputi Kepesertaan Bidang Korporasi BPJS Ketenagakerjaan, R. Chandra Budiman, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya, Uus Supriyadi, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Cikande, Muhammad Kautsar Abid dalam acara Milad ke-25 Baznas Kabupaten Serang yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Serang di Halaman Kantor Kecamatan Binuang.
Tiga peserta yang menerima santunan adalah almarhum Muhamad Imron seorang perangkat desa di Desa Ragasmasigit, dan almarhumah Muniri yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan almarhumah Muksinah, yang bekerja sebagai pedagang. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Kami, Pemkab Serang, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami risiko kerja,” ujar Bupati Ratu Rachmatuzakiyah usai penyerahan.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Cikande, Muhammad Kautsar Abid, menyampaikan bahwa santunan ini bukan hanya sekadar hak peserta, tetapi juga bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga mereka.
“Kami hadir untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi penyemangat untuk terus maju,” ujar Kepala Kantor Cabang Muhammad Kautsar Abid.
Penyerahan santunan ini menjadi pengingat pentingnya kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan sosial bagi setiap pekerja, baik formal maupun informal.






