Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande melakukan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada perusahaan peserta yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikande Muhammad Kautsar Abid serta dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan di bidang Jasa Konstruksi, di Hotel SwissBell Cikande Senin 21 April 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Cikande, Muhammad Kautsar Abid mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada perusahaan jasa konstruksi.
“Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerjanya terlindungi dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” katanya.
Muhammad Kautsar Abid menambahkan, perusahaan di segmen sektor Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas dan berencana untuk mengerjakan suatu proyek sifatnya wajib untuk melindungi seluruh pekerja dalam program BPJAMSOSTEK. Manfaat program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentu sangat besar jika dilihat dari iurannya yang tergolong terjangkau.
“Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pekerja lepas termasuk buruh bangunan di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial,” ucapnya.
Muhammad Kautsar Abid juga menjelaskan, bahwa jika para pekerja jasa konstruksi sedang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK. Yaitu, berupa pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga dinyatakan sembuh, atau cacat, atau meninggal dunia.
Berikut manfaat dari BPJAMSOSTEK Khususnya Segmen Sektor Jasa Konstruksi kepada Perusahaan Peserta yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi menurut PP Nomor 44 tahun 2015.
Pasal 53
• Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan
mikro yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian
lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib Mendaftarkan Pekerjanya
dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Pasal 56
• Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usahajasa konstruksi diberikan Sesuai Ketentuan
Terakhir , Muhammad Kautsar Abid berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini peserta dari sektor jasa konstruksi dapat lebih paham akan manfaat program BPJAMSOSTEK. Selain itu juga merupakan salah satu bukti BPJS Ketenagakerjaan selalu bersinergi dengan mitra terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta.