SERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Serang.
Adapun sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan pada kegiatan penyerahan akta notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Serang. Senin, 23 juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Asisten 1 Setda Kota Serang, Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Kabag Hukum Setda Kota Serang, Camat se-Kota Serang serta perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Serang tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Uus juga menyebutkan bahwa seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan akta notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan se-Kota Serang serta sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih,” kata Uus.
“Kerana sesuai aturan, bahwa para pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih ini wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan,” ucap Uus.
Uus juga menjelaskan, bahwa menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga melalui sosialisasi ini, kita mendorong agar seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kota Serang ini terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat program ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja,” ungkapnya.
“Dan apalagi kedepannya, ketika Koperasi Kelurahan Merah Putih ini sudah berjalan kita juga akan mendorong agar para anggotanya juga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kota Serang ini dilakukan secara bertahap di setiap Kelurahan Kota Serang dari 23 Juni 2025 sd 1 Juli 2025.