Kunjungi PO Bus Mutiara Qonita Wisata Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Program Penghapusan Denda dan Pastikan Jaminan Keselamatan Penumpang

Tangerang 14/11/2024 Dalam rangka kegiatan CRM (Custumer Relationship Management ) Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani melakukan kunjungan ke PO Bus Mutiara Qonita Wisata yang berada di wilayah Setu Tangerang. Tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu bentuk langkah proaktif mendukung Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten.

Dalam kunjungannya Satya mengingatkan manfaat program pemutihan yang sedang berjalan di samsat sekaligus bersilaturahmi membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pengusaha angkutan umum serta memfasiitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar lebih tertib dan lancar dan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.

“Kami petugas Jasa Raharja Tangerang mengajak pengurus PO bus untuk memanfaatkan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ di Provinsi Banten sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha angkutan umum yang kemudian dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalulintas jalan” ujar Satya.

Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Tangerang juga mensosialisasikan tentang aplikasi Signal yang merupakan inovasi atas sistem pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara digital untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. “Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.

Pos terkait