BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev E-PLKK dan Sosialisasikan Program MLT Bagi Mitra Rumah Sakit

TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gelar monitoring dan evaluasi (Monev) aplikasi E-PLKK serta sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada mitra Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Kayu Serpong pada Jumat, 07 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma.

Diketahui, aplikasi e-PLKK adalah sistem yang digunakan oleh jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Aplikasi e-PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring Trauma Center dalam melakukan monitoring proses klaim jaminan kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan E-PLKK yang berada di Rumah Sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan E-PLKK yang sudah berjalan di beberapa rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ibkar.

“Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” lanjutnya. Ibkar juga menjelaskan, bahwa dari Januari hingga 25 Februari 2025 sudah ada laporan melalui aplikasi E-PLKK sebanyak 13.616.

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja,” ungkap Ibkar.

Selain itu pada kegiatan tersebut, Ibkar juga melakukan sosialisasi mengenai cara memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat ini program MLT bisa menjadi solusi dalam memiliki rumah. Dimana tujuan utama dari program MLT ini, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri,” ujar Ibkar.

Lebih lanjut, Ibkar menambahkan program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.

“Dalam program MLT perumahan ini, kami bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang,” tambahnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh perwakilan Rumah Sakit yang hadir serta peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memanfaatkan program MLT ini dalam memiliki rumah impian,” tutupnya.

Pos terkait