Tangerang (18/02/2025), Jasa Raharja Cabang Tangerang menjamin korban kecelakaan kendaraan roda empat dengan kendaraan truck tak dikenal di Jalan Tol Purbaleunyi Km 97.800 / A Kp. Sawit Ds. Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta Jawa Barat,yang menyebabkan seorang penumpang kendaraan tersebut meninggal dunia dan satu orang penumpang alami luka ringan.
Petugas Jasa Raharja Cabang Tangerang Johan Yanura mendatangi kediaman almarhum pak sunjana di Jl. Perum Duta Bintaro blok f.5 no. 1 Rt. 002/010 Kel. Kunciran Kec. Pinang Kota Tangerang Tangerang di terima langsung oleh istri sah korban bernama ibu rahma syarifah.kedatangan johan sekaligus dalam rangka mengecek keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas untuk penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada korban meninggal dunia akibat insiden tersebut. Kepada korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Jasa Raharja.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena dengan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan sumber pendanaan untuk santunan kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja dan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan berhati-hati ketika berkendara di jalan’’, tutup Panji.