Pj Sekda Banten Nana Supiana: Pelayanan Publik agar Berbasis Kelompok Rentan

SERANG, (gerbangbanten.com) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan program prioritas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten dalam memperkuat sektor pelayanan publik berbasis kelompok rentan. Meliputi kelompok penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan bencana sosial.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada rakyatnya, dan itu menjadi salah satu bentuk kehadiran negara,” kata Nana pada Forum Perangkat Daerah tahun 2026 dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan bidang urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, di DP3AKKB, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2025).

Nana mengungkapkan, kelompok rentan itu harus diberikan fasilitas untuk memudahkan dalam segala urusan pelayanan. Jangan sampai, keterbatasan yang mereka miliki menjadi ancaman yang membuat mereka tidak berdaya.

“Tentu pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, dibutuhkan kolaborasi semua stakeholder,” ungkapnya.

Nana juga menyoroti terkait dengan kenakalan remaja yang belakangan ramai terjadi seperti tawuran sampai pada penyalahgunaan obat-obatan. Menurutnya, peran orang tua sangat krusial dalam mengantisipasi terjadinya berbagai kenakalan remaja yang kerap terjadi.
“Keluarga menjadi ujung tombak. Karena ia lingkup terkecil dalam pengawasan dan pendidikan kepada anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, kelompok rentan harus mendapatkan pelayanan publik yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2024 terkait dengan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.

“Ini merupakan salah satu program kegiatan yg inklusi,” katanya.

Namun demikian, hal ini tentu akan terlaksana dengan baik manakala kolaborasi antar OPD dan lintas sektoral terjalin dengan baik. Sebab pelayanan publik itu melibatkan banyak OPD.

Oleh karenanya, dalam implementasinya nanti dibutuhkan sebuah regulasi yang jelas terkait itu. setelah itu baru bisa dilaksanakan dengan baik.(*)

Pos terkait