SERANG, (gerbangbanten.com) – Personil Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus dua pengutil usai beroperasi di mini market Alfamart di jalan raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diringkus di sekitar jalan lingkar selatan Kota Cilegon yang diduga akan kabur ke kampung halamannya di Sumatera menggunakan kendaraan Inova BE 1824 ANP.
Kedua pelaku yang diringkus yaitu Adri, 32 tahun, dan Afriansyah, 35 tahun, Keduanya warga Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan penangkapan dua pelaku spesialis pengutil barang kecantikan ini bermula dari tertangkapnya tersangka Yobi, 30 tahun, salah satu dari 4 pelaku.
“Tersangka Yobi ditangkap warga setelah dipergoki mencuri sejumlah kosmetik dan parfum oleh karyawan Alfamart, pada Rabu (05/02) malam. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan Inova,” kata Kapolsek, Sabtu (15/2).
Petugas Unit Reskrim yang tiba di lokasi Alfamart untuk mengamankan tersangka Yobi, memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku lainnya kabur ke arah Kota Cilegon. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan pelaku anpa buang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Setiba di wilayah Kota Cilegon, dua pelaku Ardi dan Afriansyah berhasil ditangkap yang diduga akan kabur ke Sumatera, sementara satu pelaku lainnya yaitu Yadi berhasil kabur. Dari dalam kendaraan ditemukan sejumlah barang kecantikan serta peralatan mandi,” terang Kompol Entang.
Dari pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui merupakan spesialis pencurian alat kecantikan yang ada di mini market. Para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kibin dan Cikande, Kabupaten Serang.
“Modus operandinya, mereka masuk toko secara bersamaan berpura-pura belanja. Untuk mengalihkan perhatian karyawan, satu pelaku lainnya berpura-pura buang air kecil dan meminta karyawan menunjukkan toilet,” jelasnya.
Di saat pelayan lengah, para pelaku kemudian mengambil barang-barang yang diinginkan dan memasukkan ke dalam jaket atau baju. Dari pengakuan pelaku barang hasil curian dijual.
“Barang hasil mencuri ini kemudian dijual secara ecer. Kasus ini masih kami dalami,” tandasnya. (*/Yudi)