KOTA TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama petugas gabungan dari TNI-Polri bergerak cepat menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Periuk, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.
Rencananya, fasilitas trotoar yang selama ini disalahgunakan akan difungsikan kembali sebagai akses pejalan kaki yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.
“Kami mengambil langkah tegas menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan trotoar. Kemarin, kami juga menerjunkan alat berat untuk membongkar langsung bangunan liar tersebut,” ujar Teguh, Jumat (6/11/26).
Ia melanjutkan, penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selama penertiban juga berjalan lancar dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan yang telah dilayangkan beberapa waktu sebelumnya.
“Sebelum dibongkar, kami sudah melakukan sosialisasi berkala, namun karena ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar, kami terpaksa membongkarnya saat itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap masyarakat bisa berpartisipasi menjaga fasilitas umum untuk meciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing. (*)






