Penertiban PKB di Alun-Alun Pandeglang, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Mengenal Lebih Dekat Peran dan Fungsi SWDKLLJ

PANDEGLANG, (Gerbang Banten) – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten turut mendukung penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar UPTD PPD Pandeglang di Alun-Alun Pandeglang pada Kamis, 5 November 2026. Penertiban ini dilaksanakan bersama unsur Tim Pembina Samsat, yaitu Kepolisian, UPTD PPD, dan Jasa Raharja, sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dari Jasa Raharja, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Pandeglang, Retno Saputra.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sulaiman. Selanjutnya, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas untuk memastikan status pajaknya. Pengendara yang kedapatan menunggak pajak diberikan penjelasan dan diimbau agar segera melunasi kewajibannya. Dari penertiban tersebut, ratusan kendaraan berhasil terjaring.

Melalui kegiatan tersebut, Retno Saputra mengedukasi para pengguna kendaraan bermotor mengenai aplikasi SAMBAT. Dengan aplikasi ini, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor Samsat. Setelah pembayaran, masyarakat langsung memperoleh E-TBPKP, yaitu dokumen digital resmi yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kehadiran Jasa Raharja dalam penertiban ini tidak terlepas dari perannya di Samsat. Setiap kali pemilik kendaraan membayar PKB, terdapat pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dana inilah yang menjadi sumber santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan paling banyak Rp20 juta.

Kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berdampak langsung bagi daerah. Melalui skema opsen PKB, sebagian penerimaan pajak kendaraan masuk langsung ke kas daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pandeglang, untuk mendukung pembangunan. Bagi pemilik kendaraan, pajak yang dibayar tepat waktu memberikan kepastian legalitas kendaraan serta menghindarkan dari sanksi administrasi yang terus bertambah.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan dukungannya terhadap penertiban tersebut. “Penertiban ini menjadi pengingat bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat yang kembali ke masyarakat, baik melalui pembangunan daerah maupun perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami mengajak masyarakat Pandeglang untuk tidak menunda kewajibannya,” ujarnya.

Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus mendukung upaya optimalisasi pajak kendaraan di Provinsi Banten. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pos terkait