Pelajar sebagai Upstander: Membangun Budaya Anti-Bullying di Lingkungan Pendidikan

Oleh: Sapik Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Kota Serang

Opini, (Gerbangbanten.com) – Sekolah pada hakikatnya merupakan tempat bagi peserta didik untuk memperoleh ilmu pengetahuan, mengembangkan potensi diri, serta membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, tujuan tersebut dapat terhambat apabila lingkungan pendidikan masih diwarnai dengan praktik perundungan (bullying) yang mengancam keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Fenomena bullying di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan yang dapat dianggap sebagai kenakalan remaja semata. Berbagai kasus perundungan, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital, menunjukkan bahwa tindakan tersebut memiliki dampak yang serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, bahkan akademik korban. Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara pandang masyarakat bahwa perundungan bukanlah candaan atau tradisi yang harus dimaklumi, melainkan suatu bentuk kekerasan yang harus dicegah bersama.

Bullying dan Ancamannya terhadap Hak Anak
Pada dasarnya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang dapat merugikan perkembangan fisik maupun mentalnya. Dalam konteks pendidikan, pemerintah turut memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

Dengan demikian, perundungan bukan hanya bertentangan dengan nilai moral dan etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap anak dan peserta didik.

Ketika Bullying Dianggap Sebagai Hal yang Biasa Salah satu tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan bullying adalah masih adanya anggapan bahwa tindakan mengejek, mempermalukan, mengucilkan, maupun memberikan julukan yang merendahkan merupakan bagian dari dinamika pergaulan di kalangan pelajar.

Padahal, berbagai bentuk perundungan tersebut dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban, seperti hilangnya rasa percaya diri, menurunnya prestasi belajar, gangguan kesehatan mental, hingga ketidakmampuan korban untuk berinteraksi secara sehat dengan lingkungan sekitarnya.
Perkembangan teknologi informasi juga melahirkan bentuk perundungan baru yang dikenal sebagai cyberbullying. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi justru dapat digunakan untuk menyebarkan hinaan, mempermalukan seseorang, maupun menyebarluaskan informasi yang merugikan korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman perundungan tidak lagi terbatas pada ruang kelas, melainkan telah merambah ruang digital yang lebih luas.

Bookchapter Universitas Negeri Semarang
Pelajar Bukan Sekadar Penonton
Selama ini, upaya penanganan bullying sering kali hanya berfokus pada pelaku dan korban. Padahal, terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam menghentikan perundungan, yaitu para saksi atau orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam konsep modern pencegahan perundungan, pelajar didorong untuk menjadi upstander, yakni individu yang berani mengambil tindakan positif ketika melihat adanya perundungan. Tindakan tersebut dapat berupa membantu korban, melaporkan kejadian kepada guru atau pihak sekolah, maupun memberikan dukungan moral kepada korban.

Sebaliknya, sikap diam atau hanya menjadi bystander dapat menyebabkan pelaku merasa mendapat pembenaran atas tindakannya. Oleh karena itu, keberanian untuk peduli dan bertindak merupakan bagian penting dalam membangun budaya anti-bullying di lingkungan pendidikan.

Membangun Budaya Anti-Bullying sebagai Tanggung Jawab Bersama
Pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Orang tua, masyarakat, pemerintah, dan pelajar sendiri memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Pendidikan karakter, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan literasi digital menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya perundungan. Selain itu, diperlukan mekanisme pelaporan yang aman dan ramah bagi korban agar mereka tidak takut untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
Sekolah sebagai institusi pendidikan juga perlu membangun budaya yang mengedepankan empati, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap peserta didik. Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Perundungan bukanlah persoalan sepele yang dapat diselesaikan dengan anggapan “hanya bercanda”. Bullying merupakan bentuk kekerasan yang dapat menghambat tumbuh kembang anak serta mengganggu tujuan pendidikan nasional.

Sudah saatnya pelajar tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi upstander yang berani menolak segala bentuk perundungan. Sebab, lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak tidak akan terwujud tanpa adanya kepedulian, keberanian, dan kesadaran bersama untuk menghormati hak setiap peserta didik.

Pos terkait