Oleh: Bidadari Tabsyah Widarni Mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
OPINI, (gerbangbanten.com) – Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali menjadi perhatian publik setelah pada Mei 2026 rupiah sempat menyentuh level Rp17.670 per dolar AS, yang merupakan salah satu titik terlemah dalam sejarah nilai tukar Indonesia. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada April 2026 mencapai US$25,30 miliar atau meningkat 21,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan secara kumulatif Januari–April 2026, ekspor Indonesia mencapai US$92,15 miliar dan neraca perdagangan masih mencatat surplus sebesar US$5,64 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah pelemahan rupiah yang disertai lonjakan ekspor merupakan keuntungan atau justru kerugian bagi negara.
Menurut penulis, kondisi tersebut tidak dapat dinilai hanya dari satu sisi. Dari perspektif ekonomi, pelemahan rupiah memang memberikan keuntungan bagi eksportir karena produk Indonesia menjadi lebih murah dan lebih kompetitif di pasar internasional. Peningkatan ekspor juga berpotensi menambah devisa negara, memperkuat neraca perdagangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, keuntungan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa negara sedang berada dalam kondisi yang baik. Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku industri, mesin produksi, serta kebutuhan energi tertentu. Akibatnya, ketika dolar menguat, biaya impor ikut meningkat dan dapat memicu kenaikan harga barang serta menurunkan daya beli masyarakat.
Dari perspektif hukum, negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan juga memiliki tugas menjaga stabilitas nilai rupiah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada tingginya angka ekspor, tetapi juga harus memastikan bahwa manfaat dari peningkatan ekspor tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat melalui pengendalian inflasi, perlindungan daya beli, dan penguatan industri dalam negeri. Keberhasilan suatu negara tidak semata-mata diukur dari surplus perdagangan, melainkan dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, pelemahan rupiah yang disertai peningkatan ekspor belum tentu merupakan kerugian bagi negara, tetapi juga tidak dapat langsung dianggap sebagai keuntungan. Negara akan memperoleh manfaat apabila devisa hasil ekspor mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. Sebaliknya, apabila kenaikan biaya impor dan inflasi lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari ekspor, maka kondisi tersebut justru dapat menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ekonomi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat agar setiap perubahan nilai tukar tetap sejalan dengan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
1. Badan Pusat Statistik – Ekspor dan Impor Indonesia April 2026
2. Bank Indonesia – Kebijakan Moneter dan Stabilitas Nilai Rupiah
3. Reuters – Indonesia Rupiah Hits New Record Low Despite Currency Intervention
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.






