Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyaksikan langsung penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 435.624.820 kepada ahli waris almarhumah Tutik Anitasari, korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 435.624.820. Penyerahan manfaat tersebut menjadi sorotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah (Almh) Tutik Anitasari (31), salah satu korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada 29 April 2026. Almh Tutik tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan meninggalkan seorang suami serta anak balita. Yassierli mengatakan, penyerahan santunan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp 435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli. Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli setelah menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Rincian santunan dan beasiswa anak
Manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp 10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp 166.500.000. Menurut Yassierli, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk jaminan pendidikan anak. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja. Pemerintah, kata Yassierli, terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah.
Menurut dia, kebijakan itu dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi. “Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegas Yassierli.
BPJS: Keluarga pekerja tetap terlindungi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedepankan prinsip pelayanan tanpa batas dalam situasi darurat, termasuk pada insiden kecelakaan kereta di Bekasi.
Menurutnya, kemudahan akses layanan menjadi kunci agar peserta maupun ahli waris tidak mengalami kesulitan di tengah kondisi musibah.
“Dalam kondisi seperti ini, kami memastikan seluruh proses layanan dipermudah. Yang terpenting adalah korban mendapatkan penanganan optimal dan keluarga merasa didampingi,” kata eko.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan pemantauan secara aktif bagi keluarga korban untuk memastikan seluruh hak peserta dapat terpenuhi dengan baik.






