TANGERANG SELATAN, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selatan Ciputat merealisasikan komitmen perlindungan jaminan sosial dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42.000.000 secara simbolis kepada ahli waris almarhum Buchori pada Selasa, 14 April 2026. Almarhum merupakan nasabah kredit usaha di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Sumber Rizki Utama yang telah terdaftar sebagai peserta melalui skema kemitraan Keagenan Korporasi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kospin Sumber Rizki Utama serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat, Lini Septiana, dalam sambutannya menekankan bahwa santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan. Melalui sinergi keagenan bersama lembaga keuangan non-bank seperti Kospin Sumber Rizki Utama yang berlokasi di Jl. Suryakencana No.16, Pamulang Barat, diharapkan akses informasi dan layanan bagi pekerja informal dapat semakin luas. Lini berharap dana santunan tersebut tidak hanya meringankan beban finansial jangka pendek, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi ahli waris untuk melanjutkan kehidupan ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, Lini mengajak seluruh koperasi simpan pinjam di wilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta segmen Penerima Upah (PU) sekaligus berkolaborasi menjadi agen korporasi agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko. Perlindungan ini mencakup lima program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), iuran yang ditawarkan sangat terjangkau yakni mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM. Bahkan, saat ini berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 ada relaksasi (diskon) iuran 50% bagi pendaftar baru dan peserta lanjutan segmen BPU, artinya pembayaran Rp16.800 sudah memberikan perlindungan langsung untuk dua bulan sekaligus.
Menutup pernyataannya, Lini menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pondasi penting bagi kesejahteraan pelaku usaha dan pekerja. Dengan terdaftar sebagai peserta, risiko finansial akibat kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga stabilitas ekonomi keluarga tetap terjaga. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan paripurna guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya di seluruh lapisan masyarakat.






