Kantor Imigrasi Cilegon Hadiri Penyuluhan Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025

JAKARTA, (gerbangbanten.com) – Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025” pada Rabu, 25 Februari 2026 di Aula Lantai 18 Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur penegak hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penyuluhan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap implementasi KUHAP 2025, khususnya dalam konteks penegakan hukum keimigrasian. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Edward O. S. Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum RI yang menegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama serta penguatan prinsip diferensiasi fungsional guna mencegah tumpang tindih kewenangan.

Selanjutnya, Dr. Sigid Riyanto memaparkan kedudukan PPNS dalam sistem peradilan pidana, termasuk pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik utama, PPNS, dan penyidik tertentu. Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor menjelaskan peran strategis PPNS dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran administratif dengan pendekatan ultimum remedium, yakni mengutamakan sanksi administratif sebelum pidana.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas penegasan kewenangan PPNS Imigrasi dalam KUHAP terbaru, koordinasi dengan penyidik Polri dalam proses pro justitia, kewajiban pemberitahuan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta penggunaan kamera pengawas audio visual untuk menjamin transparansi pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan kesiapan jajaran imigrasi menghadapi perubahan regulasi. “Penyuluhan ini menjadi momentum penguatan pemahaman dan sinergi antarpenegak hukum. Kami berkomitmen memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan KUHAP 2025,” ujarnya.

Partisipasi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Cilegon dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia serta menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang adaptif dan berintegritas. (*)

Pos terkait