Guna Lindungi Pekerja Rentan dan Mustahik, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Bersama BAZNAS Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

TANGERANG, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sosialisasi sinergi kolaborasi bersama Badan Zakat Nasional Kabupaten Tangerang dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ialah Kakanwil Kemenag Banten dalam hal ini diwakili Kabid Penais H. Badrusalam, Ketua Komisi V dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ketua Baznas Provinsi Prof. DR. H. E. Syibli Syarjaya, L.M.L, MM, dan seluruh jajaran Komisioner Baznas Provinsi Banten, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten DR. Endang, Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan Baznas Pusat Badrun, Asisten Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Candra, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz, Sekretasis DMI PW Banten, Ketua Baznas Kab/kota se Provinsi Banten dan jajaran pengurus serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Kanwil Banten.

Saat ditemui usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan mustahik.

“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Tangerang. Dimana kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan mustahik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Ibkar. Rabu, 12 November 2025.

“Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan. Dalam hal ini ialah BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibkar juga menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Fatwa MUI yang menyebutkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

“Untuk itu, dengan adanya Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah,” jelas Ibkar.

“Sehingga dengan adanya kerja sama ini, kedepan para pekerja rentan dan mustahik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dapat dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ),” tutup Ibkar.

Pos terkait