Tangerang Selatan, (Gerbang Banten) – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Indonesia.
Hari ini, santunan JKK Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diserahkan kepada ahli waris almarhumah Sri Pujayanti, karyawan PT Estadana di Tangerang Selatan, yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan senilai 255.940.080 diserahkan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan pada 09/07/2025 dan dihadiri oleh pihak keluarga, rekan kerja, serta manajemen PT Estadana. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhumah Sri Pujayanti. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, Muhammad Imam Saputra dalam sambutannya.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka menyatakan bahwa santunan ini sangat membantu dalam menghadapi masa-masa sulit pasca kehilangan anggota keluarga tercinta.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

