Warga Binaan yang Mengikuti Program Pembinaan Kerja di dalam Lapas Tangerang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Lapas Kelas I Tangerang jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol terkait perlindungan ketenagakerjaan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan kerja di dalam lapas.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol.

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan beserta jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang. Rabu, (28/05/25).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi mengapresiasi Lapas Kelas I Tangerang dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan kerja di dalam lapas.

“Ini pertama dalam sejarah, Lapas Kelas I Tangerang menjadi Lembaga Pemasyarakatan pertama di Indonesia yang menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zain.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi atas upaya Lapas Kelas I Tangerang ini dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan kerja di dalam lapas,” lanjut Zain.

Zain menyebutkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada warga binaan.

“Melalui kerja sama ini, warga binaan yang mengikuti program kerja akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini merupakan wujud konkret dari pendekatan humanis dan berkeadilan dalam sistem pembinaan, serta menjadi bentuk komitmen Lapas Kelas I Tangerang dalam mendukung program ‘Pemasyarakatan Pasti, Bermanfaat untuk Masyarakat’,” ungkap Zain.

“Dan saya berharap apa yang dilakukan Lapas Kelas I Tangerang ini dapat dicontoh oleh lembaga pemasyarakatan lainnya,” tutup Zain.

Untuk diketahui, bahwa warga binaan yang mengikuti program pembinaan kerja di dalam Lapas Kelas I Tangerang ini akan dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pos terkait