Serang, (gerbangbanten.com) – Seluruh serikat buruh dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di kawasan KP3B, untuk mengawal langsung penandatanganan dan pengesahan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 oleh Gubernur Banten. (Rabu (24/12/2025)
Aksi tersebut dilakukan sebagai pengawalan tahap akhir setelah beredarnya informasi bahwa rekomendasi kenaikan upah dari enam kabupaten/kota telah berada di meja Gubernur Banten. Massa buruh mulai berkumpul sejak pukul 12.30 WIB dan menyampaikan tuntutan agar keputusan upah segera disahkan tanpa pengurangan nilai.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan upah dengan persentase antara 4,79 persen hingga 6,67 persen.
Kabupaten Pandeglang ditetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06, Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62, Kabupaten Tangerang Rp5.210.377, Kabupaten Serang Rp5.178.521,19, Kota Tangerang Rp5.399.405,69, Kota Cilegon Rp5.469.922,59, Kota Serang Rp4.665.927,94, dan Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870.
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan UMSK Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025. Penetapan ini mencakup sektor-sektor tertentu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan, dengan besaran upah sektoral yang lebih tinggi dari UMK.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan mengubah besaran upah yang telah direkomendasikan oleh kabupaten dan kota. Ia memastikan seluruh angka yang diajukan akan ditetapkan sebagaimana mestinya tanpa ada revisi.
“Tidak akan mengubah angka apa pun. Jangan-jangan angka titik koma juga tidak akan berubah, semuanya sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten dan kota,” ujar Andra Soni di hadapan perwakilan buruh.
Andra menjelaskan, proses pengesahan dilakukan di tengah berbagai agenda pemerintahan yang juga tengah ditangani, khususnya yang berkaitan dengan kebencanaan. “Di sisi lain kami juga sedang banyak kegiatan, mengurusi hal-hal terkait BMKG dan penanganan bencana,” katanya.
Meski tidak hadir langsung di tengah massa aksi, Andra Soni menyampaikan apresiasi dan salam hormat kepada seluruh buruh yang melakukan pengawalan pengesahan upah. “Saya titip salam kepada teman-teman buruh, baik yang hadir di sini maupun keluarga-keluarga yang ada di rumah. Saya sampaikan salam hormat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris DPD KSPN Kabupaten Serang, Samsul Bahri mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa suara buruh masih didengar oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Kami mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menetapkan upah 2026 sesuai mekanisme dan aspirasi buruh. Ini adalah hasil perjuangan kolektif seluruh serikat buruh di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” ujarnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pekerja, khususnya kawan-kawan KSPN, yang telah bersama-sama mengawal dan menjemput Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan upah 2026,” tutupnya. (D2N)
Tok! Kenaikan Upah 2026 di Banten Resmi Berlaku






