Tangerang, Gerbang Banten | (04/06/20025) – Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan Bapenda Provinsi Banten, Komisi III DPRD Prov. Banten, serta Kepolisian Polda Banten untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Hadir mewakili Jasa Raharja Tangerang Fuad Hardani selaku Penanggungjawab Samsat Balaraja, bersama anggota Komisi III Muhammad Mamduh, Imas dari Bapenda Provinsi Banten dan Ade Komarudin selaku Paur Sie Stnk Samsat Balaraja. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 yang mengatur tentang pemutihan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor, serta pemberlakuan Opsen pajak.
Fuad Hardani, dalam paparannya menjelaskan bahwa Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang mana sumber pendanaannya berasal dari Iuran Wajib yang dikutip dari pengusaha angkutan umum dan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diabayarkan masyarakat saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat.
”Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa membayar Pajak Kendaraan Bermotor memiliki benefit salah satunya mendapat perlindungan saat berkendara melakukan perjalanan, maka itu mumpung sedang ada program pemutihan dihimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajaknya di samsat terdekat”, ujar Fuad.
Dari tempat lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kebijakan Pergub tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini dan segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik di samsat maupun melalui aplikasi. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya mendukung pembangunan daerah tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi pengguna jalan,” tutup Panji.