KOTA TANGERANG, (gerbangbanten.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menegaskan bahwa pembagian advertorial di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Herwanto menjelaskan, sebelum anggaran publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang dibagikan, pihak RSUD terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan para pengurus forum wartawan di wilayah Kota Tangerang, termasuk PWI setempat.
Dalam pertemuan tersebut, kata Herwanto, telah disepakati bahwa media penerima advertorial harus memenuhi persyaratan yang jelas, di antaranya berbadan hukum sesuai ketentuan Dewan Pers, serta memiliki kelengkapan administrasi perpajakan berupa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi, saya tegaskan bahwa pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami para pengurus organisasi wartawan juga telah melakukan pertemuan dengan pihak RSUD sebelum mekanisme itu dijalankan,” ujar Herwanto, dalam keterangan resmi, Jum’at (22/8/2025).
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa media penerima advertorial dari RSUD Kota Tangerang tidak jelas keberadaan kantornya.
Menurut dia, setiap perusahaan yang hendak memperoleh PKP atau E-Faktur (kini disebut Coretax) harus melalui mekanisme resmi dari DJP, sehingga tidak mungkin perusahaan tanpa kantor yang jelas bisa memenuhi persyaratan tersebut.
Lebih lanjut, Herwanto menekankan bahwa anggota PWI Kota Tangerang telah mematuhi regulasi Dewan Pers, termasuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Soal keberadaan kantor pun sudah jelas,” tambahnya.
Ia pun mengimbau seluruh insan pers di Kota Tangerang untuk tetap menjaga solidaritas.
“Mari kita bersatu, jangan saling menjatuhkan sesama wartawan. Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara pribadi, jangan melibatkan instansi yang sudah bermitra dengan media,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi produsernews.com sekaligus Direktur PT Media News Produser, Daru Virgo, juga menegaskan bahwa medianya telah berbadan hukum sesuai aturan Dewan Pers.
Selain itu, produsernews.com telah memiliki PKP atau Coretax yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak.
“Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki Coretax pasti memahami prosedurnya. Kecuali bagi media yang belum memilikinya, mereka tidak akan tahu persyaratan untuk mendapatkan E-Faktur atau Coretax. Jadi, mustahil perusahaan tanpa kantor yang jelas bisa mendapatkannya,” tutur Daru Virgo.***