SERANG, (gerbangbanten.com) – Seorang warga Kp. Kademangan, Rt/Rw.002/003, Kel. Parigi. Kec Cikande, Kab. Serang, melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Polres Serang Kota pada Minggu (15/6/2025). STNK yang hilang tersebut milik kendaraan roda dua berjenis Yamaha Type: SE88 dengan nomor polisi A 6465 EG.
Pemilik kendaraan, Husaeni menyadari STNK miliknya hilang Diketahui hilang sekitar Hari Minggu tanggal 15 Bulan Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib. diperkirakan hilang tercecer dalam perjalanan sekitaran Kota Serang.
“Saya langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan sebagai syarat mengurus STNK baru,” ujarnya di lokasi.
Pihak kepolisian menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk pengajuan penerbitan STNK pengganti. Proses selanjutnya akan dilakukan di kantor Samsat dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kendaraan dengan baik dan segera melapor jika mengalami kehilangan agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.