TANGERANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta kepada ahli waris dari Almarhum Sunarto yang telah meninggal dunia.
Diketahui, Almarhum Sunarto merupakan seorang Ketua RT di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ibkar usai menyerahkan santunan dalam acara MTQ yang diselenggarakan di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Minggu, (08/12).
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Ibkar.
Lebih lanjut, Ibkar menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Ibkar.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, supir, ART, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.