Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Terduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu

CILEGON, (gerbangbanten.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon melakukan penangkapan Laki-laki FI (20) terduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dipinggir Jl. Raya Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Prov. Banten. Pada  Jumat, 15 November 2024.
Sekira jam 20.00 WIB.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon,  AKP Vhalio Agave menjelaskan, penangkapan terhadap FI (20) di pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Prov. Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone OPPO A17, warna biru milinya.

Diketahui bahwa terduga pelaku, AKP Vhalio Agave memaparkan, sebelumnya disuruh oleh saudara AB (DPO) dan Saudara DI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku FI (20) langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut ke akun instagram SM dengan harga Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 2 (dua) paket STNK/setengah gram narkotika jenis sabu dengan cara Saudara DI (DPO) transfer ke nomor DANA yang dikirim akun istagram SM.

“Setelah itu, pelaku FI (20) dijanjikan menggunakan barang haram tersebut bersama di rumah saudara  AB (DPO). Namun belum sempat digunakan yang bersangkutan sudah terlebih dulu diamankan oleh anggota satresnarkoba polres cilegon. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Vhalio Agave.

Lanjut, AKP Vhalio Agave lebih rinci menerangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto ±  0,58 gram atau netto ± 0,38 Gram;, 2 (dua) lembar bekas solasi warna pink (merah muda); 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru.

“Pelaku FI (20) telah melangar Pasal 112 ayat (1)tindak pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah),” tegas AKP Vhalio Agave.

“Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (Sepuluh Miliar Rupiah),” tutupnya. (Humas)

Pos terkait