KOTA TANGERANG (gerbangbanten.com) – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait laporan dari pihak Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) tentang dugaan adanya pembangunan tanpa izin di wilayah Jurumudi, Kota Tangerang.
Selain itu, pihak BHP2HI juga menduga adanya beking dari oknum Satpol PP Kota Tangerang.
“Kami sudah pertemukan antara pihak pelapor dengan OPD terkait. Namun kita belum bisa menindaklanjutinya. Karena BHP2HI, belum bisa memberikan bukti-bukti yang kuat,” jelas Ketua Komisi I, Junadi yang memimpin RDP di Ruang Paripurna. Kamis (11/12/2025).
Bahkan, lanjut Junadi, pihaknya menemukan fakta bahwa proyek bangunan di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Kota Tangerang, yang dilaporkan tersebut telah memiliki surat izin yang sah.
“Kasus ini akan kita hentikan, namun kita tetap memberikan evaluasi terhadap OPD terkait, dalam hal ini Satpol PP, untuk bisa lebih memberikan respon cepat dan akurat terhadap dugaan yang simpang siur, agar hal ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui RDP,” tegasnya.
Junadi berharap, kedepannya seluruh lembaga dan masyarakat dalam melakukan pelaporan dapat menyiapkan bukti-bukti yang lengkap dan jelas, agar proses RDP ini bisa diselesaikan secara tuntas.
“Jangan samakan dengan lembaga hukum, ini merupakan lembaga politik. Jika memang ada temuan, buktikan semuanya agar semua bisa kami proses,” tutupnya.
Dalam RDP kali ini diikuti oleh beberapa anggota komisi I lainnya, diantaranya Tasril Jamal, Ridwan Akbar, dan Kholilah.(*/Red)
((Sumber: Humas DPRD Kota Tangerang)






