CILEGON (gerbangbanten.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera memulai penataan ulang jaringan utilitas kota terutama relokasi kabel udara ke bawah tanah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Cilegon mengadakan rapat lanjutan sekaligus melakukan survei lapangan, Selasa 1 Juli 2025.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi Banten yang menangani wiayah Cilegon dan Serang, Dinas PUPR Kota Cilegon, APJII dan APJATEL, dan seluruh provider yang beraktifitas di Kota Cilegon, dan OPD-OPD terkait.
“Hari ini kita mengadakan rapat sebagai tindaklanjut dari agenda rapat minggu kemarin yang terkait dengan relokasi kabel udara yang akan dialihkan kebawah tanah,” kata Asda II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade Putra selaku pemimpin rapat.
Menurutnya, hal ini merupakan keseriusan dari Pemkot Cilegon dalam menciptakan lingkungan kota yang indah dengan menempatkan kabel dibawah tanah. Untuk itu, pihaknya juga melakukan survei ke lapangan untuk menentukan jalur yang akan direlokasi.
“Hari ini kita juga melakukan survei menentukan jalur mana saja yang akan kita relokasi kabel udaranya, untuk tahap pertama yang 2025 ini kita akan merelokasi kabel mulai dari arah Lampu Merah Kodim sampai ke Landmark lanjut ke Lampu Merah PCI, kemudian dari arah Anyernya adalah dari gerbang ADB nanti ketemu di Landmark dan sampai ke arah PCI juga,” jelasnya.
Aziz mengungkapkan bahwa relokasi ini sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan. “Dan untuk setiap perempatan kita akan relokasi di radius 100 meter, contohnya misalnya di PCI, ke arah jalan tol 100 meter, ke arah serang 100 meter, tapi kalau ke arah kotanya lanjut sampai ke Kodim Lampu Merah, jadi intinya sesuai dengan timeline kita, hari ini kita melakukan survei, kemudian dilanjutkan nanti ada validasi data,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, masih kata Aziz, turut dilakukan pemetaan terkait provider yang akan berkativitas di area relokasi. “Provider mana saja yang beraktifitas di sana, melakukan usaha di sana kemudian nanti diliat pelangganya siapa saja akan kita data dan langsung akan kita proses administrasinya untuk mengurus proses perizinan baik ke Kementerian PUPR , PUPR dan PUPR provinsi,” katanya.
Aziz optimis relokasi kabel akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni pada 8 September 2025. Dimana pekerjaan konstruksi untuk membuat jaringan kabel bawah tanah akan dilakukan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
“Dari provider sangat mendukung karena mereka juga melihat sendiri kabel-kabel yang masih berada di udara, mengganggu estetika, mengganggu pandangan, dan mereka setuju. Asal ini ada fasilitas, difasilitasi oleh pemerintah untuk mengurus perizinan agar mudah dan cepat. Dan kami tadi sudah berkoordinasi dengan pihak PUPR pusat maupun pihak PUPR provinsi. Mereka juga sangat mendukung sekali dengan program ini, mudah-mudahan 2025 ini jalur protokolnya terbebas dari kabel udara yang dilewati oleh para provider yang berusaha di Kota Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian kota Cilegon Agus Zulkarnain berharap program relokasi kabel ini berjalan sesuai dengan jadwal yang disepakati. “Atas nama Dinas Kominfo tentunya kami berharap program penataan utilitas kota khususnya kabel/infrastruktur telekomunikasi bawah tanah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yg sudah disepakati, hal ini juga sebagai dukungan atas program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon,” katanya.
“Kami berharap ke depan kepada seluruh Provider Internet (ISP) yang melakukan operasional di wilayah Kota Cilegon dapat melakukan pemasangan kabel/infrastruktur di bawah tanah dan mendapatkan izin untuk penggelarannya,” lanjutnya.
Sebagai informasi Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas Kota berisikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka mewujudkan estetika kota yang lebih aman dan indah, Kami minta agar dapat merelokasi kabel telekomunikasi yang berada di tiang (kabel udara) menjadi ke bawah tanah (kabel bawah tanah); 2. Bahwa lokasi kabel udara yang menjadi prioritas untuk direlokasi ke bawah tanah berada di sepanjang ruas Jalan Protokol Kota Cilegon. (*)