Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

CILEGON, (gerbangbanten.com) – Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, hasil evaluasi pelaksanaan APBD, serta kebutuhan percepatan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, dan dihadiri Wali Kota Cilegon, Robinsar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan perwakilan instansi vertikal.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Cilegon untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Robinsar menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, hasil evaluasi pelaksanaan APBD, serta kebutuhan percepatan program pembangunan. “Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami berharap kebijakan anggaran yang disusun tetap relevan, adaptif, dan efektif dalam menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Robinsar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi dari DPRD selama proses pembahasan perubahan anggaran berlangsung. “Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Cilegon sangat membuka diri terhadap evaluasi dari kawan-kawan DPRD untuk bersama-sama kita evaluasi, baik dari segi pendapatan maupun dari segi belanja. Jangan sampai hal-hal yang kurang baik terulang kembali. Itu menjadi pelajaran bersama,” katanya.

Menurut Robinsar, proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan secara konstruktif, objektif, dan dilandasi semangat kebersamaan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap pembahasan ini dapat dilakukan secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kebersamaan sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Cilegon,” tuturnya.

Usai mengikuti Rapat Paripurna, Robinsar kembali menegaskan bahwa fokus utama dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 adalah mencegah terulangnya defisit anggaran serta memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Prinsipnya, dalam KUA-PPAS Perubahan ini target kami jangan sampai terjadi lagi defisit. Jangan sampai juga ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi. Pendapatan, perubahan kegiatan maupun program harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Terkait peningkatan sejumlah pos belanja, termasuk belanja pegawai, Robinsar menyampaikan bahwa seluruh usulan masih berada dalam tahap pembahasan dan akan dievaluasi bersama DPRD Kota Cilegon. “Mana yang memang tidak relevan dan mana yang menurut DPRD merupakan pemborosan, itu akan kita evaluasi bersama. Saya meminta dukungan penuh dari teman-teman DPRD untuk melakukan evaluasi secara bersama-sama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menegaskan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan anggaran harus memiliki dasar yang kuat, argumentasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Setiap perubahan pendapatan harus dapat dijelaskan berdasarkan sumber dan dasar perhitungannya. Setiap penambahan belanja harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata, memberikan manfaat yang terukur, serta tidak mengabaikan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Rizki menambahkan bahwa seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus disampaikan secara terbuka dan berbasis data agar pembahasan dapat berlangsung secara objektif serta menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat. “Kami berharap seluruh asumsi perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disampaikan secara terbuka serta berbasis data. Dengan demikian, proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Cilegon turut mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 8–9 Agustus 2026. Masa reses tersebut menjadi wadah bagi anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Melalui penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon berkomitmen menjalankan proses pembahasan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab agar kebijakan anggaran yang dihasilkan tepat sasaran, berpihak kepada masyarakat, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait