SERANG, (gerbangbanten.com) – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menyelenggarakan Webinar Publikasi Ilmiah bertajuk “Strategi Menulis & Mempublikasikan Karya Ilmiah yang Sistematis dan Berkualitas” pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.
Webinar ini menghadirkan Sahrul Hanafi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menyusun karya ilmiah yang memenuhi standar akademik serta layak dipublikasikan pada jurnal ilmiah.
Dalam pemaparannya, Sahrul Hanafi menjelaskan bahwa karya ilmiah merupakan hasil pemikiran ilmiah yang disusun secara objektif, sistematis, dan logis berdasarkan data, penelitian, serta kajian kepustakaan. Ia menegaskan bahwa penulisan karya ilmiah tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga menjadi sarana kontribusi ilmuwan dan mahasiswa dalam pengembangan ilmu hukum.
Lebih lanjut, Sahrul Hanafi menguraikan ciri-ciri utama karya ilmiah, antara lain bersifat objektif, netral, sistematis, logis, dan menyajikan fakta. Menurutnya, kelima unsur tersebut menjadi fondasi utama agar karya ilmiah memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Pada sesi materi inti, narasumber menjelaskan struktur penulisan artikel jurnal ilmiah yang lazim digunakan, yakni model IMRAD (Introduction, Methods, Results, and Discussion). Dalam bagian pendahuluan, mahasiswa diarahkan untuk menyusun latar belakang penelitian yang ringkas namun tajam, menguraikan perkembangan riset terdahulu, serta menunjukkan celah masalah hukum yang akan diteliti. Pendahuluan yang baik, menurutnya, harus fokus dan tidak melebar ke pembahasan.
Sahrul Hanafi juga menekankan pentingnya perumusan masalah yang jelas, spesifik, dan dapat diteliti secara ilmiah. Rumusan masalah berfungsi sebagai kompas penelitian yang menentukan metode, pengumpulan data, analisis, hingga penarikan kesimpulan. Kesalahan dalam merumuskan masalah akan berdampak langsung pada kualitas keseluruhan karya ilmiah.
Dalam pemaparan metode penelitian, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai pendekatan penelitian dalam ilmu hukum, seperti penelitian normatif, empiris, kualitatif, kuantitatif, serta metode campuran. Ia menegaskan bahwa pemilihan metode penelitian harus konsisten dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian agar hasil penelitian valid dan kredibel.
Pada bagian hasil dan pembahasan, narasumber menjelaskan bahwa kedua bagian tersebut merupakan inti dari karya ilmiah. Penyajian hasil penelitian harus dilakukan secara sistematis, objektif, dan relevan dengan rumusan masalah. Pembahasan harus bersifat analitis, tidak deskriptif semata, serta mampu mengaitkan temuan penelitian dengan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sahrul Hanafi juga mengingatkan pentingnya penyusunan kesimpulan yang ringkas, logis, dan langsung menjawab rumusan masalah. Kesimpulan tidak boleh memuat data baru, melainkan merangkum temuan utama penelitian sebagai dasar bagi rekomendasi atau penelitian lanjutan.
Selain itu, materi webinar juga membahas penyusunan daftar pustaka sebagai bentuk penghormatan terhadap karya ilmiah orang lain dan upaya pencegahan plagiarisme. Narasumber menekankan bahwa daftar pustaka harus ditulis secara lengkap, konsisten, dan mengikuti format sitasi yang baku sesuai ketentuan jurnal atau institusi akademik.
Webinar ini mendapat respons positif dari mahasiswa karena memberikan pemahaman praktis dan aplikatif terkait penulisan serta publikasi karya ilmiah. Selain memperoleh materi, peserta juga mendapatkan e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam kegiatan akademik tersebut.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang berharap dapat menumbuhkan budaya menulis ilmiah di kalangan mahasiswa serta mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah sebagai bagian dari pengembangan keilmuan dan profesionalisme di bidang hukum.






