Pemerintah Provinsi Banten komitmen memberikan hak keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai menyampaikan presentasi uji publik di depan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat yang dilaksanakan di Ruang Asoka 2 Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/24).
Presentasi uji publik dilakukan kepada badan publik yang telah memenuhi syarat ambang batas (passing grade).
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Self Questionnaire Assessment (SAQ) pada monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024.
Tahapan Uji Publik ini akan menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat secara nasional
“Komitmen kami untuk memberikan hak informasi kepada publik merupakan salah satu parameter kinerja kami selaku badan publik. Kami sudah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang menjadi sebuah hak,” katanya.
Di sisi lain, skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu telah dilakukan mengalami peningkatan di tahun 2024 menjadi 78,14 poin, dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berada pada angka 73,13 poin.
“Posisi kita sudah di atas rata-rata nasional sebesar 75,65 poin,” imbuhnya
Peningkatan itu, terjadi pada dimensi politik, ekonomi dan hukum. Hal itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Banten telah mendukung masyarakat untuk menjadi lebih informatif dan partisipatif.
Itu merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan bersama, termasuk OPD serta Bupati/Wali Kota bersama jajarannya karena parameter Provinsi merupakan agregat dari peningkatan di Kabupaten/Kota, masyarakat, stakeholder dan semua pihak.
“Maka dalam parameter itu peningkatan indeknya merupakan kondisi nyata dan riil yang sudah kita lakukan,” ucapnya.
Meski demikian, Al Muktabar tidak merasa berpuas diri. Pasalnya di tengah raihan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten di tahun 2024 menjadi 78,14 poin.
Menurut Al Muktabar, masih banyak hal yang harus ditingkatkan agar terus lebih maksimal. Apalagi ini merupakan bagian untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada uji publik itu, Al Muktabar juga menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para penguji dari KI Pusat seperti Usman Kansong, Ervin Kaffah, dan Anton Pradjasto.
Ketua KI Provinsi Banten, Zulpikar mengatakan, berbagai hal yang disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam uji publik itu merupakan kondisi riil Provinsi Banten hari ini, terutama pada hal penerapan good governance di Provinsi Banten.
“Artinya Banten ini benar-benar sudah memenuhi apa yang menjadi harapan reformasi 1998 lalu yakni terciptanya good governance,” pungkasnya.***