Pilar Demokrasi ke-5: Politik Uang

oleh:Najwa Fitria Ramadani
(Mahasiswa FISIP Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

Pendahuluan
Demokrasi di Indonesia dilaksanakan di atas empat pilar utama: kebebasan, kedaulatan rakyat, konstitusi, dan supremasi hukum. Empat pilar ini seharusnya cukup untuk menjaga demokrasi agar tetap sehat, adil, dan berpihak pada rakyat. Namun, dalam praktiknya, ada satu fenomena lain yang diam-diam hadir sebagai “pilar bayangan”: politik uang. Fenomena ini tidak pernah tercantum secara resmi di konstitusi, tidak juga di pendidikan kewarganegaraan, dan tidak di demokrasi. Namun, hampir setiap hari politik, praktik pemberian uang, sembako, dan serangan fajar’ terus berulang. Politik uang mereplikasi pilar kelima yang melemahkan segenap demokrasi. Pemerintahan yang kurang baik menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat untuk mendukung kebijaksanaan politik. Masyarakat Indonesia telah terkungkung dalam pemikiran bahwa demokrasi yang didapatkan adalah demokrasi yang sempurna. Lain halnya di belahan dunia, politik uang terasa lebih tersembunyi, dan hal di atas menjadi hal yang biasa. Hal ini adalah tantangan utama yang dihadapi Indonesia.

Fenomena Politik Uang di Indonesia
Keberadaan praktik politik uang di Indonesia adalah sesuatu yang sangat sulit diabaikan. Dari skala paling kecil birokrasi politik seperti pemilihan kepala desa hingga kontestasi besar
pemilu nasional, politik uang seakan menjadi norma. Bahkan, bentuk praktik politik uang
kini semakin bervariasi; mulai dari uang tunai dalam amplop, paket sembako, kuota internet gratis, hingga transfer saldo dompet digital. Juga janji-janji proyek yang ditawarkan seorang kandidat kepada masyarakat demi meraih suara dalam jumlah besar. Terdapat beberapa alasan mengapa praktik ini terus ada. Terdapat anggapan yang datang dari masyarakat itu sendiri yang menandakan politik itu transaksional, sehingga dari sebagian masyarakat sendiri beranggapan bahwa pemilu itu sebagai moment yang singkat sebagai ladang menuai keuntungan. Selain itu, dengan situasi yang sulit dari sisi ekonomi, pemilih itu sendiri akhirnya mau “menjual” hak suaranya, meskipun dengan imbalan yang sangat kecil. Di sisi lain, terhadap politik uang, para kandidat menganggap bahwa “cepat” dan “praktis” untuk menggaet support, terlebih di wilayah-wilayah yang pendidikan politik itu sangat minim. Menganggap bahwa politik uang itu adalah sesuatu yang wajar sangat disayangkan. Satu contoh cukup jelas, “kalau tidak ada uang, untuk apa memilih?” Menunjukkan bahwa praktik itu semakin mengakar, dan menganggap itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses politik.

Dampak Politik uang
Kekuatan pasar harus membentuk ‘efek demonstrasi’ dari sebuah kampanye dan prioritas kebijakannya; namun, biaya sebuah kampanye dan struktur pengelompokan tetap membentuk bagaimana kinerja sebuah kampanye akan dievaluasi dalam kompetisi pemilihan. Selamaperiode kampanye, kebijakan yang akan diimplementasikan oleh seorang calon dan kinerja yang diharapkan diamati. Sehingga efek dari sebuah kampanye dapat memengaruhi bagaimana pemilih menilai kemampuan seorang calon dalam melaksanakan kebijakan setelah menduduki jabatan. Calon yang berhasil memprioritaskan kebijakan dan mengharapkan kepentingan pemilih akan lulus ujian evaluasi kinerja kebijakan di mata pemilih. Namun, efek dari evaluasi kinerja ini menjadi jelas setelah calon memasuki jabatan. Efek yang paling terlihat dari sebuah kampanye akan menjadi evaluasi kinerja yang dialokasikan pemilih kepada calon, yang secara langsung akan mempengaruhi persepsi mereka terhadap kebijakan yang akan dapat diimplementasikan seorang calon setelah menjabat. Dengan menetapkan ekspektasi kinerja awal, sebuah kampanye menciptakan ekspektasi pemilih bahwa seorang calon akan melaksanakan kebijakan dalam agenda kampanye setelah mereka berkuasa. Calon yang memenuhi ekspektasi dan memprioritaskan kepentingan mereka diharapkan dapat lulus evaluasi kinerja dari kebijakan yang didukung dalam kampanye mereka. Dengan menetapkan ekspektasi awal, sebuah kampanye menciptakan suatu patokan yang harus dipenuhi oleh seorang calon setelah mereka berkuasa.

Jalan Keluar: Harapan di Tengah Gelap
Pertanyaan yang sering muncul adalah: bisakah politik uang dihentikan? Jawabannya tentu tidak mudah, sebab praktik ini telah berakar dalam dan melibatkan banyak kepentingan. Namun, meskipun tantangannya besar, bukan berarti jalan keluar tidak ada.
Langkah pertama adalah pendidikan politik masyarakat. Pemilih harus disadarkan bahwa suara mereka tidak bisa ditukar dengan uang. Hak suara adalah amanah yang akan menentukan kualitas pemimpin dan masa depan bangsa. Pendidikan politik perlu dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi juga melalui sekolah, komunitas, hingga media publik.
Langkah kedua adalah penegakan hukum yang lebih tegas. Aturan terkait politik uang sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Banyak pelanggaran yang berhenti di tengah jalan atau hanya dikenai sanksi ringan. Tanpa keberanian aparat dan lembagapengawas untuk menindak secara independen, praktik ini akan terus terulang. Oleh karena itu, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci.
Langkah ketiga adalah pembenahan kultur politik. Partai politik dan kandidat harus berani keluar dari pola lama yang mengandalkan uang. Kampanye seharusnya berfokus pada gagasan, visi, rekam jejak, dan program nyata, bukan sekadar pembagian materi. Jika partai politik serius membangun budaya baru, perlahan praktik politik uang bisa dipinggirkan.

Penutup

Politik uang memang tampak seperti pilar kelima dalam demokrasi Indonesia, tetapi pada hakikatnya ia bukanlah pilar penopang, melainkan virus yang melemahkan fondasi. Jika praktik ini dibiarkan, demokrasi kita hanya akan menjadi sandiwara: meriah di permukaan, tetapi rapuh di dalam.
Demokrasi sejati hanya bisa berdiri kokoh jika ditopang oleh kepercayaan, integritas, dan kedaulatan rakyat. Pilar demokrasi tidak boleh berdiri di atas transaksi uang, melainkan pada kesadaran bersama bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh pilihan yang tulus dan rasional.
Upaya menghancurkan politik uang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau penyelenggara pemilu. Tanggung jawab itu harus diemban bersama oleh seluruh elemen bangsa: rakyat yang berani menolak, media yang kritis, aparat hukum yang adil, dan partai politik yang mau berbenah. Jika semua bergerak, pilar kelima yang merusak itu akan runtuh, dan demokrasi Indonesia dapat berdiri kokoh di atas fondasi sejatinya.(*)

Pos terkait