Serang,(Gerbang Banten) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang bertempat di wilayah Kota Serang
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Telah kita ketahui bahwa, Pergub No.170 tentang Pemutihan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor serta pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang tidak ada penambahan beban pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB yang tidak akan menyebabkan kenaikan nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman turut memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum dalam bentuk santunan.
Rangga menjelaskan bahwa sumber dana santunan tersebut dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat, selanjutnya Jasa Raharja akan mengelola dana wajib tersebut yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah Banten PT Jasa Raharja Arny Irawaty menegaskan Jasa Raharja mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Program Pemutihan Pokok Pajak & Denda Kendaraan Bermotor dan berharap masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut.