JAKARTA, (gerbangbanten.com) — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada tahun ini dengan menyasar badan publik kategori kantor wilayah kementerian/lembaga di wilayah DKI Jakarta.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa perluasan ini merupakan bagian dari komitmen mendorong penerapan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah.
“E-Monev menjadi instrumen penting untuk melakukan check and balance terhadap implementasi keterbukaan informasi, terutama dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik,” ujar Agus di Jakarta, Senin (5/8/2025).
Sebanyak empat kantor wilayah telah menjadi objek E-Monev Tahun 2024, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Dari keempatnya, baru Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dinyatakan informatif. Sementara itu, tiga kantor wilayah lainnya belum memenuhi kategori tersebut.
Menurut Agus, rendahnya capaian keterbukaan informasi pada ketiga instansi tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), khususnya dalam penyediaan data dukung pada enam indikator penilaian.
“Beberapa di antaranya, seperti Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, memang baru pertama kali mengikuti proses monev, sehingga masih memerlukan pendampingan dan pembiasaan teknis,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta merencanakan perluasan monev pada tahun 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.
Agus menghimbau agar seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah proaktif menghadapi E-Monev berikutnya.
“Kami mendorong badan publik untuk berkonsultasi secara teknis kepada KI DKI Jakarta. Hal ini penting agar mereka memahami mekanisme E-Monev dan mampu memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” tegasnya.
Agus menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (*)