Serang, (Gerbang Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang telah melayani peserta klaim sebanyak 73.856 hingga Agustus 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi.
Klaim ini meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) hingga pemberian Beasiswa.
Klaim JHT Tanpa Antre Melalui JMO
Lebih Lanjut Uus Supriyadi mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan layanan Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di unduh di App Store maupun Playstore.
“JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.” Ujar Uus.
“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan pelayanan yang praktis dan efisien bagi para peserta. Salah satu fitur unggulannya adalah klaim JHT yang dapat diajukan langsung dari aplikasi. Khusus untuk klaim di bawah 15 juta rupiah, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup menggunakan ponsel mereka dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre,” tambah Uus.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
2. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
3. Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan serta Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.
Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja. Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor.

