Oleh: Lutfi Hamid Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Kota Serang
OPINI, (gerbangbanten.com) – Maraknya kasus judi online di Indonesia menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Hampir setiap hari media massa memberitakan penangkapan pelaku judi online serta kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah. Menurut saya, penegakan hukum terhadap judi online tidak boleh hanya berfokus pada para pemain atau pengguna, tetapi juga harus menindak tegas para bandar, pengelola platform, dan pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Secara hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penegakan hukum yang hanya menyasar pemain sering kali tidak memberikan efek jera yang signifikan karena akar permasalahannya berada pada jaringan penyelenggara yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain pendekatan pidana, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, pemblokiran situs judi online, dan pengawasan transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian. Kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga perbankan, penyedia layanan internet, dan masyarakat menjadi kunci untuk memberantas praktik ini secara efektif.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap judi online harus dilakukan secara komprehensif, adil, dan berkelanjutan agar tujuan hukum, yaitu menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, dapat tercapai secara optimal.






